Minahasa – Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, S.S., M.A.P., memimpin Rapat Pemenuhan Dokumen Pendukung Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), yang dilaksanakan di Ruang Kerja Wakil Bupati Minahasa, Rabu (5/8/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi melalui pemenuhan berbagai dokumen pendukung yang menjadi indikator pelaksanaan program MCSP.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Vanda Sarundajang menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam memenuhi setiap indikator yang telah ditetapkan. Menurutnya, kelengkapan dokumen bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
“Setiap perangkat daerah harus bekerja secara maksimal, saling berkoordinasi, dan memastikan seluruh dokumen pendukung dapat diselesaikan sesuai ketentuan. MCSP merupakan instrumen penting dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Minahasa,” tegas Wabup.
Melalui rapat tersebut, setiap perangkat daerah diminta melakukan evaluasi terhadap progres pemenuhan dokumen sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sekaligus mengidentifikasi kendala yang masih dihadapi agar dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah penyelesaian yang terukur.
Pemerintah Kabupaten Minahasa juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan seluruh indikator MCSP dapat dipenuhi secara optimal. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan korupsi, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektur Daerah, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kepala Bagian Hukum Setda Minahasa.







