TALAUD, minahasapost.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SPBU Mini di Kelurahan Melonguane Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud, terus menjadi perhatian publik.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud telah melakukan proses hukum terhadap sejumlah pihak. Penyidik juga menetapkan tersangka baru berinisial RR yang disebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam perkara ini, penyidik menyebut adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.
Perkembangan lainnya terjadi dalam proses praperadilan. Pengadilan Negeri Melonguane pada 10 September 2026 menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna Dali, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud. Dengan demikian, proses penyidikan perkara tetap berlanjut.
SK PENETAPAN LOKASI JADI SOROTAN
Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi yang ditandatangani Elly Engelbert Lasut ketika menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud.
SK tersebut disebut menjadi salah satu bagian penting yang diperiksa dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan SPBU Melonguane.
Namun, perlu ditegaskan bahwa keberadaan atau penandatanganan sebuah SK tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Peran dan tanggung jawab masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
LALU, BAGAIMANA SIKAP HILLARY BRIGITA LASUT?
Di tengah perkembangan kasus tersebut, publik juga mempertanyakan sikap Hillary Brigita Lasut yang merupakan putri Elly Engelbert Lasut.
Pertanyaan yang kemudian muncul:
APAKAH HILLARY BRIGITA LASUT AKAN MEMBELA RAKYAT ATAU MEMBELA PAPA?
PERTANYAAN PUBLIK KINI:
PETUGAS RAKYAT ATAU PETUGAS PAPA?
Pertanyaan tersebut merupakan bentuk sorotan dan pertanyaan publik, bukan kesimpulan mengenai sikap Hillary Brigita Lasut.
Yang menjadi perhatian masyarakat adalah bagaimana seorang tokoh publik menyikapi perkara hukum yang sedang berjalan ketika terdapat hubungan keluarga dengan pihak yang turut disebut dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut.
Masyarakat Talaud berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai proses pengadaan lahan, pihak-pihak yang terlibat, serta bagaimana dugaan kerugian negara dapat terjadi.
Publik juga berhak menunggu proses hukum berjalan secara objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
TALAUD BUTUH TRANSPARANSI.
TALAUD BUTUH PENEGAKAN HUKUM.
DAN RAKYAT BERHAK MENGETAHUI FAKTA SEBENARNYA.
Catatan:
Perkara ini masih dalam proses hukum. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red/ype).




