MANADO, minahasapost.com – Pembelian lahan untuk perluasan RSUD Maria Walanda Maramis di Minahasa Utara kini menjadi sorotan. Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.
Yang membuat kasus ini mencuri perhatian, lahan seluas sekitar 2 hektare yang dibeli untuk proyek rumah sakit itu disebut ternyata merupakan milik VAP sendiri. Dalam proses pembayaran, kepemilikan lahan diduga disamarkan dengan menggunakan sekretaris pribadi VAP sebagai pihak yang seolah-olah menjadi pemilik lahan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengungkapkan modus tersebut pada beberapa waktu lalu.
”Modus operandinya tersangka VAP telah mengubah nomenklatur pekerjaan dengan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis, padahal tanah tersebut miliknya dengan luas kurang lebih 2 hektare dibayar dengan cara menggunakan sekretaris pribadinya seolah-olah sebagai pemilik lahan,” kata Zein Yusri Munggaran.
Menurut Zein, pembayaran pengadaan lahan tersebut pada akhirnya mengalir kepada VAP. Total nilai pembayaran untuk lahan tersebut mencapai Rp19,8 miliar. (*).










