Minahasa, minahasaost.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Srikandi Jaga Desa Sulawesi Utara menggelar kegiatan bakti sosial sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di Desa Sinuian, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Selasa, 25 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung di lokasi Cemp Jams Resto & Cafe, Desa Sinuian, tersebut menjadi bagian dari kepedulian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Srikandi Jaga Desa terhadap masyarakat di wilayah pedesaan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Ketua Srikandi Jaga Desa Sulawesi Utara. Kehadiran jajaran Kejaksaan Tinggi Sulut dan Srikandi Jaga Desa mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir.
Selain kegiatan bakti sosial, agenda tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam kesempatan itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban, menaati aturan serta bersama-sama mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam penyampaiannya menekankan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap aturan maupun ketentuan hukum harus menjadi perhatian bersama. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya harus ditindak sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, upaya penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai tindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga bagaimana melakukan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Karena itu, keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting. Masyarakat diharapkan tidak takut untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran, sekaligus tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, komunikasi antara jajaran Kejaksaan, Srikandi Jaga Desa dan masyarakat juga berlangsung secara terbuka. Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan serta mendapatkan penjelasan mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi persoalan hukum maupun persoalan sosial di lingkungan desa.
Ketua Srikandi Jaga Desa Sulawesi Utara juga menyampaikan pentingnya membangun kebersamaan dengan masyarakat. Program Srikandi Jaga Desa diharapkan dapat menjadi wadah yang semakin dekat dengan masyarakat sekaligus membantu mendorong terciptanya desa yang aman, tertib dan memiliki kesadaran hukum.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi bersama masyarakat dan Ketua Srikandi Jaga Desa setempat. Suasana kegiatan berlangsung penuh kebersamaan dan kekeluargaan.
Bakti sosial dan sosialisasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi dapat terus dilanjutkan melalui kegiatan-kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan bersama ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergitas antara aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat desa dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib serta sadar hukum.
Kegiatan Bakti Sosial dan Sosialisasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Srikandi Jaga Desa tersebut masih terus berlanjut dengan berbagai rangkaian kegiatan lainnya.(Andreano).
Beranda
HOME
MINAHASA
Kejati Sulut Bersama Srikandi Jaga Desa Gelar Bakti Sosial Kesehatan dan Sosialisasi di Desa Sinuian Remboken
Kejati Sulut Bersama Srikandi Jaga Desa Gelar Bakti Sosial Kesehatan dan Sosialisasi di Desa Sinuian Remboken












